Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Current Text
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp7.576.500.000,00 (Tujuh Milyar Lima Ratus
Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), yang terdiri atas Pendapatan hibah.
Your Correction
