Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp3.311.199.782.490,00 (Tiga Trilyun Tiga Ratus Sebelas Milyar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.310.328.489.000,00 (Tiga Trilyun Tiga Ratus Sepuluh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp871.293.490,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
Your Correction