Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SMK melaksanakan kemitraan dengan LSP yang relevan untuk pelatihan dan Sertifikasi Profesi untuk peserta didik dan lulusan SMK. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. penyiapan peserta didik, lulusan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mengikuti proses Sertifikasi; b. peningkatan efektivitas dan efisiensi pembelajaran teori dan proses praktek kerja peserta didik pada program kompetensi keahlian dan Unit Produksi sekolah; c. penyediaan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan untuk memberikan pelatihan bagi peserta didik dan lulusan untuk mengikuti proses Sertifikasi; d. penyediaan tenaga pengajar untuk Sertifikasi Profesi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan/atau e. penyediaan asesor bagi kebutuhan uji profesi LSP.
Your Correction