Correct Article 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
(1) SMK melaksanakan kemitraan dengan LSP yang relevan untuk pelatihan dan Sertifikasi Profesi untuk peserta didik dan lulusan SMK.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. penyiapan peserta didik, lulusan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mengikuti proses Sertifikasi;
b. peningkatan efektivitas dan efisiensi pembelajaran teori dan proses praktek kerja peserta didik pada program kompetensi keahlian dan Unit Produksi sekolah;
c. penyediaan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan untuk memberikan pelatihan bagi peserta didik dan lulusan untuk mengikuti proses Sertifikasi;
d. penyediaan tenaga pengajar untuk Sertifikasi Profesi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan/atau
e. penyediaan asesor bagi kebutuhan uji profesi LSP.
Your Correction
