Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemitraan dengan LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan antara lain dengan: a. pendataan LSP yang menjadi mitra Revitalisasi SMK; dan/atau b. memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti uji kompetensi.
Your Correction