Correct Article 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
(1) Dalam pengelolaan dan penataan kelembagaan, SMK diarahkan untuk memiliki Unit Produksi dan melaksanakan Tefa, yang dikelola sebagai unit usaha berbasis sekolah.
(2) Pengelolaan Unit Produksi dan pelaksanaan Tefa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. praktek kerja profesional bagi peserta didik serta magang bagi lulusan; dan
b. sebagai unit pembelajaran model Tefa dalam penyelenggaraan pendidikan.
(3) Pendirian, kepemilikan, dan pengelolaan Unit Produksi serta pelaksanaan Tefa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan produksi barang dan layanan jasa harus sesuai dengan bidang/program/kompetensi keahlian yang diajarkan.
(4) SMK dapat bekerjasama dengan Dudika dalam pendirian, kepemilikan, dan pengelolaan Unit Produksi dan pelaksanaan Tefa.
Your Correction
