Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SMK berperan aktif dalam penataan kelembagaan dalam Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Peran aktif SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. mengelola manajemen lembaga secara profesional; b. menggalang kemitraan dengan Dudika, perguruan tinggi, LSP, dan lembaga lainnya yang relevan dengan kebutuhan; c. menyediakan akses dan fasilitasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK untuk meningkatkan kompetensi keahlian; d. menyelaraskan muatan mata pelajaran yang diajarkan dengan kebutuhan yang berkembang dalam lapangan pekerjaan sasaran; e. mengembangkan program keahlian yang mendukung pengembangan potensi Daerah; f. mengembangkan LSP sesuai dengan kompetensi unggulan yang dimiliki; g. melaksanakan promosi untuk lulusannya di pekerjaan; h. memfasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Profesi untuk lulusan; i. mengembangkan Unit Produksi sekolah dengan konsep perusahaan berbasis sekolah; j. melaksanakan tata nilai budaya Yogyakarta dalam penyelenggaraan pendidikan; dan k. menggalang akses dan fasilitasi pengembangan kewirausahaan untuk peserta didik dan lulusan.
Your Correction