Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan penataan kelembagaan SMK dengan: a. mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah sesuai dengan tuntutan dan perkembangan; b. mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi; c. melaksanakan kebijakan penambahan dan/atau perubahan program keahlian; d. memfasilitasi pembentukan lembaga inkubasi kewirausahaan bagi peserta didik; dan/atau e. MENETAPKAN pedoman pengelolaan Unit Produksi sekolah dan panduan pelaksanaan Tefa.
Your Correction