Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
(1) SMK dapat menjalin kemitraan dengan satu atau lebih Dudika untuk melaksanakan pembukaan program keahlian baru dan/atau pengembangan program keahlian yang telah ada.
(2) Sebelum menjalin kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMK melaksanakan penilaian awal, paling sedikit mengenai:
a. kelengkapan dokumen kelembagaan dan perizinan usaha calon mitra;
b. ketersediaan akses terhadap LSP yang relevan dengan kompetensi/keahlian yang dibutuhkan Dudika calon mitra;
c. potensi Dudika calon mitra SMK;
d. potensi dan prospek usaha yang dijalankan;
e. potensi lingkungan setempat;
f. potensi ketersediaan peserta didik;
g. potensi ketersediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
h. kebutuhan anggaran penyelenggaraan pendidikan;
i. kebutuhan sarana dan prasarana pendukung pendidikan;
j. kebutuhan pelaksanaan Kurikulum pendidikan;
k. prospek serapan tenaga kerja lulusan; dan
l. memperhatikan akses bagi peserta didik penyandang disabilitas.
(3) Selain mendukung penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dudika calon mitra paling sedikit menyediakan:
a. proyeksi kebutuhan tenaga kerja yang dapat diserap dari lulusan SMK mitra;
b. kebutuhan penyelarasan materi Kurikulum dengan standar kerja Dudika calon mitra; dan
c. sarana, prasarana, dan tenaga pendamping/pengajar praktek kerja bagi peserta didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
Your Correction
