Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemitraan SMK dengan Dudika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan dalam bentuk: a. pendataan dan pembaruan data Dudika yang berpeluang menjadi mitra Revitalisasi SMK; b. pendataan dan pembaruan data lulusan SMK; c. fasilitasi penyusunan kesepakatan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pendampingan kemitraan; d. pengembangan dan promosi produk SMK; e. fasilitasi penyesuaian Kurikulum dan sarana serta prasarana pembelajaran dengan kebutuhan pekerjaan; f. fasilitasi akses pendampingan kewirausahaan; g. penyerapan tenaga kerja; h. penyelenggaraan ikatan dinas/beasiswa; i. pelaksanaan kelas industri atau praktik kerja industri peserta didik; j. fasilitasi Pendidik tamu di SMK sebagai tenaga pengajar keahlian pada sektor usahanya/kompetensinya; k. penyediaan pelatihan keahlian untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai kompetensi/standar keahlian yang diperlukan; l. sinergi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan praktek kerja lapangan; m. penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran; n. rekrutmen dan promosi tenaga kerja dan pemagangan lulusan SMK sesuai kebutuhan Dudika; dan o. pembinaan dan inkubasi wirausaha untuk peserta didik maupun lulusan SMK.
Your Correction