Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan pengelolaan keuangan SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan antara lain dengan: a. menginventarisasi SMK negeri yang berpotensi menjadi BLUD; b. menyiapkan pengelolaan SMK negeri menjadi BLUD; c. meningkatkan kompetensi pengelolaan keuangan SMK; dan/atau d. pemenuhan Tenaga Kependidikan di bidang keuangan yang kompeten.
Your Correction