Correct Article 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
(1) SMK dapat mendirikan dan mengelola LSP sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendirian dan pengelolaan LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan dengan SMK lain, Dudika, perguruan tinggi, dan pihak lain yang relevan.
(3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melaksanakan Sertifikasi Profesi sebagaimana diatur dalam SKKNI dan KKNI, serta standar profesi tingkat internasional yang diakui di dunia kerja.
(4) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melayani Sertifikasi Profesi bagi perseorangan, lembaga, dan masyarakat umum yang membutuhkan.
Your Correction
