Correct Article 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
Penguatan kelembagaan SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan antara lain dengan:
a. pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. mendorong SMK untuk memiliki LSP; dan/atau
d. mendorong SMK negeri yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi BLUD.
Your Correction
