Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan kemandiran SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilaksanakan melalui: a. penguatan kelembagaan SMK; dan b. penguatan pengelolaan keuangan SMK.
Your Correction