Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
SMK dapat melaksanakan kemitraan dengan perguruan tinggi antara lain untuk:
a. akses informasi dan hasil penelitian/kajian ilmiah;
b. akses pendidikan dan pelatihan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. akses penggunaan sarana dan prasarana pendidikan yang relevan dengan kebutuhan SMK;
d. penyaluran program pengabdian masyarakat perguruan tinggi;
e. mempermudah perguruan tinggi untuk pengambilan data riset;
f. akses tenaga ahli untuk menjadi Pendidik tamu di SMK;
dan
g. pelaksanaan persiapan bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan di jenjang perguruan tinggi.
Your Correction
