Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
Kemitraan SMK dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat mencakup:
a. pendataan dan pembaruan data perguruan tinggi yang berpeluang menjadi mitra Revitalisasi SMK;
b. pendataan dan pembaruan data lulusan SMK yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi;
c. fasilitasi penyusunan kesepakatan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pendampingan kemitraan antara SMK dan perguruan tinggi;
d. penyelenggaraan promosi produk SMK yang bermitra dengan perguruan tinggi;
e. fasilitasi akses pendampingan pendidikan kewirausahaan perguruan tinggi; dan
f. pemberian penghargaan terhadap perguruan tinggi yang berjasa turut memajukan SMK.
Your Correction
