Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan dengan:
a. perguruan tinggi;
b. Dudika;
c. LSP; dan/atau
d. asosiasi profesi, sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibutuhkan.
Your Correction
