Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
(1) Inovasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan SMK melalui:
a. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
dan
b. pengembangan strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif sesuai dengan kebutuhan Dudika.
(2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. pembuatan media pembelajaran berbasis teknologi informatika dan komunikasi;
b. pembuatan jaringan kemitraan antara SMK, Dudika, perguruan tinggi, lembaga penelitian, LSP, dan lembaga lain yang terkait berbasis teknologi informatika dan komunikasi;
c. manajemen pendidikan berbasis teknologi informatika dan komunikasi; dan
d. pembuatan laman untuk publikasi dan promosi pendidikan SMK.
Your Correction
