Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
Pendidik dapat meningkatkan kapasitas mengajar, antara lain dengan:
a. memanfaatkan akses peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Dudika, perguruan tinggi, LSP, maupun sumber-sumber lainnya;
b. melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
dan/atau
c. menggali referensi tentang tata nilai budaya Yogyakarta yang adiluhung.
Your Correction
