Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
Dalam pemenuhan dan peningkatan profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan, SMK dapat memberikan akses dan fasilitasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk:
a. melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
b. Sertifikasi Profesi; dan/atau
c. mengikuti pelatihan pengembangan kapasitas profesional.
Your Correction
