Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain menggunakan sarana dan prasarana pendidikan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), SMK yang belum memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan dapat menggunakan sarana dan prasarana milik Dudika dan/atau pihak lain yang memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang dibutuhkan. (2) Pemerintah Daerah mendorong Dudika yang memiliki kelengkapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar memberikan akses kepada SMK untuk menggunakan sarana dan prasarana dalam proses pembelajaran. (3) Penggunaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan perjanjian. (4) SMK melaporkan perjanjian penggunaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan.
Your Correction