Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SMK yang belum memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan dapat menggunakan sarana dan prasarana pendidikan milik Pemerintah Daerah. (2) Sarana dan prasarana pendidikan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa balai latihan.
Your Correction