Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
(1) Penyelarasan Kurikulum untuk:
a. standarisasi kualifikasi peserta didik yang bisa magang dan/atau praktek kerja industri/praktek kerja lapangan pada Dudika terkait;
b. program pelatihan bersama dengan balai latihan;
c. pengembangan Unit Produksi sekolah dan/atau Tefa;
d. penyiapan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan;
e. penyiapan bahan ajar; dan/atau
f. penyiapan sarana dan prasarana pembelajaran.
(2) Dalam penyelarasan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dudika dapat melakukan:
a. pemberian bantuan teknis penyelarasan Kurikulum kepada SMK;
b. rekrutmen magang dan praktik kerja industri/praktik kerja lapangan bagi peserta didik dan lulusan;
c. pemberian akses penyaluran tenaga kerja lulusan SMK;
d. pengembangan Unit Produksi sekolah dan/atau Tefa;
e. fasilitasi penyediaan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan yang memiliki kompetensi standar industri; dan/atau
f. pemberian bantuan bahan ajar, sarana, dan prasarana pembelajaran.
Your Correction
