Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
Pengembangan dan penyelarasan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui:
a. menyelaraskan Kurikulum dengan:
1. kebutuhan kualifikasi tenaga kerja dalam Dudika, baik dalam skala Daerah, nasional, maupun internasional;
2. materi uji kompetensi untuk Sertifikasi;
3. tata nilai budaya Yogyakarta yang adiluhung;
4. Keunggulan Kompetitif dan Komparatif Daerah; dan
5. mengakomodasi bagi peserta didik penyandang disabilitas.
b. mengembangkan kompetensi/keahlian dengan standar lokal, standar nasional, dan internasional;
c. fasilitasi integrasi Kurikulum pembelajaran SMK dengan potensi dan kearifan lokal di lingkungan SMK;
d. mengembangkan pembelajaran berbasis teknologi informatika dan komunikasi; dan/atau
e. melakukan penambahan dan/atau perubahan bidang/program keahlian pada SMK sesuai dengan kebutuhan Dudika.
Your Correction
