Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan kebijakan:
a. pengembangan dan penyelarasan Kurikulum;
b. pemenuhan standardisasi sarana dan prasarana;
c. pemenuhan dan peningkatan profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. inovasi pembelajaran;
e. kemitraan; dan
f. pengelolaan dan penataan kelembagaan.
Your Correction
