Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Revitalisasi SMK di Daerah. (2) Dalam melaksanakan Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan: a. SMK; b. Dudika; c. perguruan tinggi; dan/atau d. balai latihan.
Your Correction