Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanan Pengelolaan Aset Irigasi dilakukan dengan penyusunan rencana Pengelolaan Aset Irigasi. (2) Penyusunan rencana Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan analisis data hasil inventarisasi aset irigasi dan perumusan rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset irigasi sesuai tingkat layanan. (3) Rencana Pengelolaan Aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rencana: a. pengamanan aset; b. pemeliharaan aset; c. rehabilitasi aset; d. peningkatan aset; e. pembaharuan atau penggantian aset; dan/atau f. penghapusan aset.
Your Correction