Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas melakukan inventarisasi aset irigasi setelah aset irigasi selesai dikembangkan sebagian atau seluruhnya. (2) Berdasarkan inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyusun laporan inventarisasi aset irigasi pada setiap akhir tahun bersangkutan. (3) Inventarisasi aset irigasi dan penyusunan laporan inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction