Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas MENETAPKAN waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan setelah dikomunikasikan dengan Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air untuk keperluan Rehabilitasi Jaringan Irigasi. (2) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi harus dijadwalkan dalam rencana tata tanam. (3) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi yang direncanakan, rehabilitasi akibat keadaan darurat, atau peningkatan jaringan irigasi dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan. (4) Waktu dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan serta lama waktu pengeringan ditetapkan oleh Dinas.
Your Correction