Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pembangunan Jaringan Irigasi dilengkapi dengan pembangunan saluran pembuang yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan. (2) Jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak mengganggu produktivitas lahan. (3) Kelebihan air irigasi yang dialirkan melalui jaringan drainase harus dijaga mutunya dengan upaya pencegahan pencemaran agar memenuhi persyaratan mutu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup. (4) Air drainase yang masih memenuhi mutu airnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimanfaatkan kembali untuk dipakai sebagai penggunaan ulang air irigasi di bagian hilirnya. (5) Pemerintah Daerah, Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air dan masyarakat berkewajiban menjaga kelangsungan fungsi drainase.
Your Correction