Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Current Text
(1) Setiap Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi, yang meliputi:
a. teguran lisan/tertulis;
b. mengembalikan ke kondisi semula;
c. pembongkaran; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
