Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi, yang meliputi: a. teguran lisan/tertulis; b. mengembalikan ke kondisi semula; c. pembongkaran; dan/atau d. denda administratif. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction