Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dilakukan oleh Dinas pada Jaringan Irigasi: a. primer; b. sekunder; dan c. tersier. (2) Dalam pelaksanaan untuk Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Dinas melibatkan peran P3A.
Your Correction