Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan Air Irigasi ditujukan untuk mendukung produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian yang maksimal dan memenuhi kebutuhan lainnya. (2) Penyediaan Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan berdasarkan prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam. (3) Penyediaan Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi pada setiap Daerah Irigasi yang disusun oleh Dinas berdasarkan rancangan rencana tata tanam atas usulan P3A. (4) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam Penyediaan Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengupayakan: a. optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada Daerah Irigasi atau antar Daerah Irigasi; dan b. keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka Penyediaan Air Irigasi. (5) Penyusunan rencana tata tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyusunan rencana tahunan Penyediaan Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction