Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemantauan dan evaluasi; b. pelaporan; c. pemberian rekomendasi teknis; dan d. penertiban. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan masyarakat dalam bentuk penyampaian laporan dan/atau pengaduan secara tertulis maupun secara tidak tertulis kepada Dinas.
Your Correction