Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pelaksanaan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
b. pendataan kinerja Terminal Penumpang, meliputi:
1. pencatatan jumlah Kendaraan Bermotor Umum dan Penumpang yang datang dan berangkat;
2. pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan setiap Kendaraan Bermotor Umum;
3. pencatatan jumlah pelanggaran; dan
4. pencatatan faktor muat Kendaraan Bermotor Umum.
c. pemungutan jasa pelayanan Terminal Penumpang;
d. pemberitahuan waktu keberangkatan Kendaraan Bermotor Umum kepada Penumpang dan informasi lainnya; dan
e. pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan kerja Terminal Penumpang dan daerah pengawasan Terminal Penumpang.
Your Correction
