Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pelaksanaan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; b. pendataan kinerja Terminal Penumpang, meliputi: 1. pencatatan jumlah Kendaraan Bermotor Umum dan Penumpang yang datang dan berangkat; 2. pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan setiap Kendaraan Bermotor Umum; 3. pencatatan jumlah pelanggaran; dan 4. pencatatan faktor muat Kendaraan Bermotor Umum. c. pemungutan jasa pelayanan Terminal Penumpang; d. pemberitahuan waktu keberangkatan Kendaraan Bermotor Umum kepada Penumpang dan informasi lainnya; dan e. pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan kerja Terminal Penumpang dan daerah pengawasan Terminal Penumpang.
Your Correction