Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendaraan Bermotor Umum antar kota dalam provinsi wajib memasuki Terminal Penumpang. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi Kendaraan Bermotor Umum antar kota dalam provinsi yang Trayeknya melalui Terminal Penumpang. (3) Pengelola Kendaraan antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memasuki Terminal Penumpang dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan izin; dan d. denda. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction