Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Dalam penyediaan fasilitas bagi Penumpang penyandang disabilitas atau lanjut usia dan fasilitas untuk ibu hamil atau menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b luasan dan jenis disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilengkapi dengan rambu dan/atau media informasi.
Your Correction
