Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Daerah pengawasan Terminal Penumpang merupakan Daerah di luar Daerah lingkungan kerja Terminal Penumpang, yang diawasi oleh petugas Terminal Penumpang untuk kelancaran arus lalu lintas sekitar Terminal Penumpang dan pengendalian pelayanan Angkutan Penumpang.
(2) Kelancaran arus lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Your Correction
