Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas utama berupa jalur keberangkatan, jalur kedatangan, tempat parkir Kendaraan, jalur pejalan kaki yang ramah terhadap orang dengan kebutuhan khusus, dan tempat berkumpul darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e serta Pasal 13 ayat (3) huruf c dan huruf d dapat ditempatkan dalam satu area. (2) Terhadap luasan, desain, dan jumlah fasilitas utama pada penempatan dalam satu area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan: a. kebutuhan pelayanan Angkutan orang; b. karakteristik pelayanan; c. pengaturan waktu tunggu Kendaraan Bermotor Umum; d. pengaturan pola parkir; dan e. dimensi Kendaraan Bermotor Umum.
Your Correction