Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas utama Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. jalur keberangkatan; b. jalur kedatangan; c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau penjemput; d. tempat naik turun Penumpang; e. tempat parkir Kendaraan; f. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup; g. perlengkapan jalan; h. media informasi; i. kantor pengelola Terminal; dan j. loket penjualan tiket. (2) Loket penjualan tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dapat dikecualikan apabila telah tersedia pelayanan tiket secara elektronik. (3) Selain fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terminal Penumpang dilengkapi dengan fasilitas berupa: a. pelayanan Pengguna Jasa dari pengusaha Kendaraan Bermotor Umum; b. loket pembelian tiket secara online; c. jalur pejalan kaki yang ramah terhadap orang dengan kebutuhan khusus; dan d. tempat berkumpul darurat.
Your Correction