Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Penetapan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan perubahan berupa:
a. perubahan tipe; dan
b. penutupan terminal.
(2) Perubahan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan jaringan jalan dan perubahan perkembangan wilayah, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan oleh Gubernur melalui perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Your Correction
