Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Pengoperasian Terminal Penumpang meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan operasional Terminal Penumpang.
(2) Pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(4) Perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dapat dikerjasamakan dengan:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik Daerah;
c. badan usaha milik desa; dan/atau
d. swasta.
Your Correction
