Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Lingkungan kerja Terminal Penumpang merupakan daerah yang diperuntukan bagi fasilitas Terminal.
(2) Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan kerja Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penyelenggara Terminal.
(3) Lingkungan kerja Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.
Your Correction
