Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengelola Terminal Penumpang wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban. (2) Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitas utama; dan b. fasilitas penunjang.
Your Correction