Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan lokasi Terminal Penumpang harus memperhatikan rencana kebutuhan Simpul Terminal Penumpang. (2) Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Your Correction