Correct Article 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
