Correct Article 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Pengawasan Pengelolaan Terminal Penumpang dilakukan oleh Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(2) Kegiatan pengawasan terhadap Pengelolaan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a. periodik; dan
b. insidentil.
Your Correction
