Correct Article 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Pembinaan Pengelolaan Terminal Penumpang dilakukan oleh Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(2) Pembinaan Pengelolaan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada pengelola terminal dan Pelaku Usaha.
Your Correction
