Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Pengelolaan Terminal Penumpang dilakukan oleh Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. (2) Pembinaan Pengelolaan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada pengelola terminal dan Pelaku Usaha.
Your Correction