Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
Zona pengendapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d merupakan tempat yang diperuntukkan bagi operasional Kendaraan Bermotor Umum untuk keperluan:
a. istirahat awak Kendaraan Bermotor Umum;
b. pengendapan Kendaraan Bermotor Umum;
c. inspeksi keselamatan Kendaraan Bermotor Umum (ramp check); dan
d. bengkel Kendaraan Bermotor Umum.
Your Correction
