Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Zona Penumpang belum bertiket atau zona II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan tempat calon Penumpang, pengantar, dan orang umum mendapatkan pelayanan sebelum masuk ke dalam zona sudah bertiket atau zona I.
(2) Zona Penumpang belum bertiket atau zona II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. single outlet ticketing online;
b. ruang fasilitas kesehatan;
c. ruang komersial;
d. fasilitas keamanan:
e. tempat transit Penumpang;
f. ruang anak-anak;
g. jalur kedatangan Penumpang;
h. ruang tunggu;
i. ruang pembelian tiket untuk bersama;
j. pelayanan pengguna Terminal dari perusahaan bus (customer service);
k. pusat informasi (information center);
l. fasilitas penyandang disabilitas atau lanjut usia;
m. toilet;
n. ruang ibu hamil atau menyusui;
o. ruang ibadah;
p. fasilitas kesehatan;
q. papan perambuan dalam Terminal (signage);
r. layanan bagasi (lost and found);
s. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup;
t. fasilitas telekomunikasi dan/atau area dengan jaringan internet;
u. ruang penitipan barang;
v. tempat parkir;
w. halaman Terminal;
x. area merokok; dan/ atau
y. fasilitas kebersihan.
Your Correction
