Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Zona Penumpang sudah bertiket atau zona I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a merupakan tempat steril yang khusus disediakan bagi Penumpang bertiket yang telah siap memasuki Kendaraan.
(2) Zona Penumpang sudah bertiket atau zona I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ruang tunggu.
(3) Ruang tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. eksekutif; dan/atau
b. non eksekutif.
Your Correction
